SP4N-LAPOR! Ditempuk Sinergi 5 Instansi, Menkomdigi: Tak Boleh Bebani Masyarakat

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama 4 instansi memperkuat sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR! dengan prinsip No Wrong Door Policy untuk pelayanan publik.

Elara | MataMata.com
Selasa, 29 September 2026 | 20:33 WIB
SP4N-LAPOR! Ditempuk Sinergi 5 Instansi, Menkomdigi: Tak Boleh Bebani Masyarakat

SP4N-LAPOR! Ditempuk Sinergi 5 Instansi, Menkomdigi: Tak Boleh Bebani Masyarakat

matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pengelolaan aduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tidak boleh berhenti pada penyelesaian laporan satu per satu.

Data dan rekam jejak aduan yang terkumpul harus dimanfaatkan untuk membaca pola masalah berulang sekaligus menjadi masukan dalam penyempurnaan kebijakan dan kualitas pelayanan publik.

"Komitmen kami terhadap pelayanan publik adalah menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan pada akhirnya diselesaikan dengan baik melalui prinsip No Wrong Door Policy," ujar Meutya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta Selatan.

Kerja sama ini melibatkan lima instansi, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Kepresidenan.

Meutya menjelaskan, SP4N-LAPOR! merupakan bagian dari infrastruktur digital yang memangkas birokrasi penanganan aduan. Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi dipusingkan untuk mencari tahu kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang berwenang atas masalah yang dihadapi.

"Masyarakat tidak boleh dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Melalui satu pintu ini, aduan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya," kata Meutya.

Berdasarkan data periode 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan masyarakat. Sistem terpadu ini telah terintegrasi di 718 instansi, yang mencakup 546 pemerintah daerah, 119 kementerian/lembaga, serta 53 BUMN dan instansi lainnya.

Dukungan Kemkomdigi difokuskan pada penguatan infrastruktur digital serta integrasi antarsistem pemerintah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Selain itu, keandalan sistem SP4N-LAPOR! tercatat cukup baik dengan tingkat uptime mencapai 98,76 persen hingga September 2026.

Menghadapi peningkatan jumlah pengguna serta tantangan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI), Kemkomdigi akan memperkuat empat aspek utama:

Baca Juga: Pemprov DKI Renovasi 8 Sekolah Rusak 2026, Intip Daftar dan Anggarannya

  1. Keandalan infrastruktur dan aplikasi;
  2. Keterpaduan pengembangan teknologi sesuai standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  3. Interoperabilitas data melalui SPLP; serta
  4. Komunikasi publik dan diseminasi informasi.

Meutya menegaskan bahwa keberhasilan sistem ini tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah pengguna atau aplikasi yang terbangun, melainkan sejauh mana data tersebut berdampak pada perbaikan layanan secara menyeluruh.

"Pekerjaan kita tentu tidak berhenti pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Yang tidak kalah penting, data dan rekam jejak pengaduan harus kita manfaatkan sebagai sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik secara mendasar," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama 4 instansi memperkuat sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR! dengan prinsip No Wrong...

news | 20:33 WIB

Pemprov DKI Jakarta menargetkan renovasi 8 sekolah rusak pada 2026. Anggaran Rp249 miliar disiapkan untuk 4 lokasi prior...

news | 20:13 WIB

Perum Bulog menyalurkan 60 ribu ton beras premium non-subsidi ke pasar dan ritel nasional untuk mengejar target 300 ribu...

news | 20:05 WIB

Pakar hukum Said Bakhri menilai kekayaan tidak wajar (illicit enrichment) seharusnya tidak diatur dalam RUU Perampasan A...

news | 12:15 WIB

Indonesia menolak tegas tudingan pelanggaran HAM sistematis di Papua dalam Sidang Umum PBB ke-81. Kemlu RI tegaskan pene...

news | 11:30 WIB