Menkomdigi Minta Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun
matamata.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah konkret ini dituntut demi memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di ruang digital.
"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah," ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu langsung dengan Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta, Kevin J. Martin, serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta, Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Laporan Meta mencatat, sebanyak 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan sepanjang 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut mencakup 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Kendati demikian, Meutya mendorong Meta untuk menyusun rencana akselerasi yang lebih tegas.
"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," tegasnya.
Selain perlindungan anak, Menkomdigi menyoroti pentingnya respons cepat platform terhadap konten ilegal, seperti perjudian online, pornografi, ujaran kebencian, dan berita bohong (hoaks).
"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," kata Meutya.
Ia menegaskan, seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga pemutusan akses (blokir) bagi platform yang enggan mematuhi hukum yang berlaku. (Antara)
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Buka Suara, Usai Dilaporkan Erin Wartia ke MKD