Matamata.com - Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi bercerai dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Kabar resminya perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono ini disampaikan oleh kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu yang menyebut putusan keduanya dijatuhkan secara Verstek.

"Iya, permohonan cerai talaknya resmi diputuskan secara verstek ya," kata Bernard saat ditemui wartawan.
Baca Juga: Suami Tyas Mirasih Bawa 2 Saksi ke Pengadilan, Ada Sosok Terdekat!
Bernard menerangkan ketentuan itu berdasarkan musyawarah dengan majelis hakim. Disimpulkan, keduanya menghendaki adanya perceraian.
"Kemudian Majelis Hakim bermusyawarah, dan kemudian juga menjatuhkan putusan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 2017. Setelah 4 tahun menikah, secara mengejutkan Raiden Soedjono menggugat cerai Tyas Mirasih.
Baca Juga: Gagal Mediasi, Sidang Cerai Tyas Mirasih Berlanjut pada Keterangan Saksi
Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021 secara online.

Dalam persidangan, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono beberapa kali tidak menghadiri agenda mediasi. Agenda persidangan pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Disimpulkan, pihak pengadilan menganggap keduanya tidak mau memperbaiki rumah tangganya. (Muhammad Anzar Anas)
Baca Juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Kompak Tak Hadir Sidang