Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Anji sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar sudah memastikan hal tersebut.
"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021," kata Edwin Beslar saat dihubungi awak media, Selasa (7/9/2021).
Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat soal jadwal sidang Anji. "Saat ini kami lagi menunggu penetapan hari sidangnya," ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, juga belum bisa memberikan jawaban pasti soal jadwal sidang Anji saat dihubungi terpisah. "Nanti dicek dulu ya," kata Eko.
Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap terkait kasus narkoba pada 11 Juni 2021. Anji diciduk Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pukul 19.30 WIB.
Ditemukan barang bukti ganja, ekstak ganja, dan kertas vapir dari penangkapan tersebut. Ia menyembunyikan barang-barang itu di dalam speaker.