Ayu Thalia atau Thata Anma dan Kuasa Hukum, Rudi Kabunang. (Matamata.com/Yuliani)
Matamata.com - Ayu Thalia alias Thata Anma mengaku membawa bukti hasil visum di tubuhnya saat melaporkan Nicholas Sean. Hal itu disampaikan kuasa hukum dari Ayu Thalia.
Sebelumnya, ia juga membeberkan memar tersebut didapat usai terjadi dorongan dari Nicholas.

"Kronologisnya, klien kami diduga didorong, ditarik dari mobil sehingga terjatuh," ujar kuasa hukum Thata Anma, Rudi Kabunang, di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, imbas jatuh tersebut, tangan dan kaki Thata Anma luka-luka. Ia pun mengaku langsung melakukan visum dan menyertakannya dalam laporan sebagai bukti.
"Setelah itu muncul memar luka di kaki dan tangan, bukti adanya visum yang sudah diserahkan ke pihak penyidik ya," sambungnya.

Disinggung soal penyebab Sean putra Ahok mendorongnya, Thata Anma enggan bicara. Ia memilih membiarkan proses hukum berjalan lebih dulu.
"Saya nggak bisa ngomong sih, lebih baik nanti dipihak polres aja," ujar Thata Anma.
Ayu Thalia alias Thata Anma diketahui melaporkan Sean Nicholas ke Polsek Penjaringan pada tanggal 27 Agustus 2021. Sean disangkakan pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan.