Tina Toon Disebut Tak Minta Maaf ke Penggugat Hak Cipta

Begini penjelasan kuasa hukum penggugat Tina Toon.

Tinwarotul Fatonah | Ismail | MataMata.com
Senin, 30 Agustus 2021 | 19:05 WIB
Tina Toon (Instagram/@tinatoon101)

Tina Toon (Instagram/@tinatoon101)

Matamata.com - Tina Toon jadi pihak Turut Tergugat dalam gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Engkan Herikan alias Engkan Mosta Anima.

Sejauh ini menurut Engkan, Tina Toon dan para tergugat lainnya belum minta maaf.

"Dari pihak tergugat pun tidak ada yang menghubungi kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami. Sampai detik ini kita hanya hadir di persidangan, tidak ada konfirmasi, pertanyaan, minta maaf, atau hal lain yang berhubungan dengan perkara ini," kata kuasa hukum Engkan, Cristiano Valentino, saat jumpa pers, di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Engkan Herikan alias Engkan Mosta dan Tim Kuasa Hukum. (MataMata.com/Ismail)
Engkan Herikan alias Engkan Mosta dan Tim Kuasa Hukum. (MataMata.com/Ismail)

Sementara, Engkan yang merupakan gitaris band Anima ini tahu lagunya didaur ulang dan dinyanyikan oleh Tina Toon dari seorang teman. Kata dia, kalau temannya tak memberitahu, gugatan ini mungkin tak pernah ada.

"Ada sahabat Engkan, dia jauh banget dari Depok, kita lagi main di PIK. Dia datang ke sana, ngabarin, lagu saya dibawakan sama Tina Toon," ucap dia.

Bagi Engkan, bila hanya meng-cover lagunya, dia tak masalah. Tapi ini didaur ulang dan nama pencipta lagunya diubah

Engkan Herikan alias Engkan Mosta dan Tim Kuasa Hukum. (MataMata.com/Ismail)
Engkan Herikan alias Engkan Mosta dan Tim Kuasa Hukum. (MataMata.com/Ismail)

"Kok dia kayak resmi, bukan cover. Kalau cover sih nggak apa-apa," katanya.

Sidang gugatan Engkan sampai sekarang gugatannya masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (31/8/2021) dengan agenda replik.

Engkan Herikan mengajukan gugatan terkait pelanggaran hak cipta lagu Bintang yang merupakan karyanya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mereka yang jadi tergugat adalah Tina Toon, Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Baca Juga: Engkan Syok Usai Lagunya Dibawakan Tina Toon: Kenapa Nama Saya Diganti?

Dalam gugatannya, Engkan minta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 10,7 miliar.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB