Olivia Jensen Dilaporkan Terkait Aksi Lempar Bendera, Begini Klarifikasinya

Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/8/2021) malam.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:13 WIB
Olivia Lubis Jensen. (Instagram/oliviajensen)

Olivia Lubis Jensen. (Instagram/oliviajensen)

Matamata.com - Aktris Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/8/2021) malam terkait aksinya melempar bendera merah putih. Olivia kembali membuat klarifikasi di Instagram untuk merespons laporan tersebut. 

Mengawali pernyataannya, Olivia Jensen lebih dulu berterima kasih atas dukungan dalam berkarya di industri hihuran Indonesia. Dia lantas mulai menyinggung soal aksinya di video TikTok yang disoal.

Viral video TikTok Olivia Lubis Jensen pakai bendera Indonesia. (TikTok)
Viral video TikTok Olivia Lubis Jensen pakai bendera Indonesia. (TikTok)

"Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari lalu kurang pantas," tulisnya dikutip Sabtu (21/8/2021).

Bahwa dia sama sekali tak ada niat untuk melecehkan bendera Merah Putih ditegaskan oleh Olivia Jensen.  "Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini," katanya.

Olivia Jensen (Instagram/@oliviajensen)
Olivia Jensen (Instagram/@oliviajensen)

Selanjutnya, kebangaannya jadi warga negara Indonesia lalu diungkap oleh bintang film The Tarix Jabrix ini. Persoalan ini bakal dia jadikan pelajaran berharga.

"Saya tumbuh besar di Indonesia, dan saya bangga menjadi anak bangsa. Kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya agar ke depannya dapat lebih bijak," ungkapnya.

"Terima kasih untuk support dan dukungan kalian semua selama ini. Dan semoga ketulusan hati saya ini dapat diterima dengan baik," sambungnya.

Olivia Jensen
Olivia Jensen (Instagram)

Pelapor Olivia Jensen adalah Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra. Dia membawa bukti video Olivia yang dipersoalkan saat membuat laporan. 

Gurun melaporkan Olivia Jansen dengan pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara. [ Muhammad Anzar Anas ]

Baca Juga: Dihujat Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah, Olivia Jensen: Aku Minta Maaf

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak