Dinar Candy. (MataMata.com/Ismail)
Matamata.com - Dinar Candy dibolehkan pulang meski jadi tersangka kasus pornografi. Tapi dia dikenakan wajib lapor seiring kasusnya berjalan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, biasanya wajib lapor dilakukan dua kali dalam seminggu. Namun untuk Dinar Candy, belum diketahui kapan pastinya ia wajib lapor.
"Nanti dijadwalkan. Biasanya sih Senin, Kamis," kata Kombes Pol Azis Andriansyah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).
Azis mengungkap kalau penyidik masih mencarikan waktu yang cocok untuk Dinar Candy. Sebab saat ini masih dalam siatuasi PPKM Level 4.
"Tapi tergantung situasi karena situasi pandemi gini adanya pembatasan dan penyekatan ya kita lihat situasi di lapangan," ujarnya.
Dinar Candy kini berstatus sebagai tersangka atas kasus pornografi. Ia diamankan di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2021) pukul 21.20 WIB. Dinar Candy akhirnya dibolehkan pulang pada Jumat (6/8/2021) dini hari usai cukup lama diperiksa.
Kasus ini merupakan buntut dari postingan Dinar Candy yang tampil berbikini di jalan. Ia melakukan hal tersebut sebagai aksi protes terhadap PPKM yang diperpanjang.