Presenter Thalita Latief usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Gugatan cerai Thalita Latief terhadap Dennis Rizky alias Dennis Lyla dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pasangan yang menikah pada 9 Oktober 2011 itu dinyatakan resmi bercerai lewat sidang yang digelar secara virtual, Kamis (29/7/2021).
"Perkara cerai gugat yang diajukan Thalita Latief sebagai penggugat dan Dennis Rizky sebagai tergugat, hari ini sudah selesai diputus majelis hakim dan gugatan konveksnya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajang Sudrajat ditemui di kantornya, Kamis (29/7/2021).
Thalita Latief mendapatkan hak asuh anak. Diketahui, perempuan 32 tahun itu hanya menggugat cerai dan hak asuh anak dalam gugatannya. "Jadi gugatan cerai dikabulkan dan anak ditetapkan kepada penggugat," ucapnya.
Sementara itu, terkait harta gono-gini tidak masuk dalam gugatan Thalita Latief terhadap Dennis Lyla. "Dilihat dari putusan, tidak ada tuntutan nafkah. Hanya masalah cerai dan hak asuh anak," katanya menambahkan.
Dennis Lyla diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding sebelum putusan gugat cerai itu berkekuatan hukum. "Itu hak tergugat. Waktunya 14 hari setelah putusan," imbuhnya.
Thalita Latief menggugat cerai Dennis Lyla, yang menikahinya pada 9 Oktober 2011 itu ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kepada media, Thalita Latief tak membantah isu selingkuh ada di perceraian mereka. Lebih mengejutkan lagi, dia juga mengaku alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Salah satu KDRT yang dialami terjadi saat pernikahan mereka berusia empat tahun diingat betul oleh Thalita Latief. Saat itu, Thalita mengaku dilempar dengan ponsel oleh Dennis Lyla hingga membuat bibirnya berdarah.