Presenter Raffi Ahmad ketika ditemui saat acara peluncuran produk kecantikan milik Anya Geraldine di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).
Dalam putusan tersebut, selain menolak gugatan, hakim juga mengabulkan pembelaan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550 ribu.
Gugatan ini berawal dari foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun yang bikin heboh. Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.
Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.