Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara

Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Kamis, 01 Juli 2021 | 21:27 WIB
Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Atas tuntutan dua tahun enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana olahraga triatlon, Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

"Terdakwa dan tim kuasa hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan pembelaan hukum," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid pada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)
Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)

Fahri Bachmid mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menganggap dakwaan JPU terhadap Mark Sungkar tak terbukti di persidangan.

"Pada prinsipnya kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujarnya.

Segala sangkaan terhadapnya dibantah oleh Mark Sungkar. Atas dasar itu, nota pembelaan diajukan demi mencari keadilan. Fahri bahkan menilai JPU sangat mengada-ada dalam tuntutannya.

Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)
Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

"Hemat kami tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," ujarnya.

"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," kata dia lagi.

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)
Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Aktor Senior Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, kondisinya naik turun selama berada di sana. Hingga akhirnya, ayah Shireen Sungkar itu dinyatakan positif covid-19.

Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim. Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak