Sidang Pembacaan Tuntutan Mark Sungkar Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang kasus korupsi Mark Sungkar ditunda. Kenapa?

Yohanes Endra | Ismail | MataMata.com
Rabu, 30 Juni 2021 | 16:01 WIB
Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Mark Sungkar keluar dari rumah tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Mark Sungkar menjalani lagi sidang kasus korupsi terkait dana olahraga triatlon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai pukul 13.30 WIB. Namun sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan.

"Agenda hari ini seyogyanya membacakan tuntutan tapi kami belum siap untuk membacakan tuntutan, kami mohon ditunda besok hari," kata pihak JPU kepada majelis hakim.

Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)
Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Majelis hakim pun menanyakan alasan yang membuat JPU belum bisa membacakan tuntutan pada hari sidang hari ini.

"Belum turun berkas-berkasnya," jawab pihak JPU.

"Saudara terdakwa maupun penasehat hukum sama-sama kita dengarkan bahwasanya tuntutan dari JPU hari ini belum bisa dibacakan," kata ketua majelis hakim.

Sidang ditunda hingga Kamis (1/7/2021) dengan agenda yang sama.

"Jadi jangan terlalu pagi. Sore saja lah ba'da asar lah," ujar hakim.

Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)
Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pengacara Mark Sungkar Ungkap Kejanggalan usai Jaksa Hadirkan Saksi Arman

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak