Kesal Jam Pemutaran 42 Lagu Dibatasi KPI Jabar, Ernest Prakasa Buang HP

Aksi Ernest Prakasa terekam di unggahan terbarunya di Instagram.

Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:54 WIB
Ernest Prakasa [Sumarni/Suara.com]

Ernest Prakasa [Sumarni/Suara.com]

Matamata.com - Setelah menyusul kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat yang melarang sejumlah lagu barat diputar di radio sebelum pukul 10 malam, Ernest Prakasa melakukan aksi buang handphone. 

Aksi komika dan sineas itu terekam di unggahan terbarunya di Instagram. Awalnya Ernest tampak membaca berita mengenai kebijakan KPI Jabar tersebut di sebuh video. 

"Hem berita apa ini? Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat melarang 40 lagu ini untuk diputar di bawah jam 10 malam karena liriknya terlalu dewasa," kata Ernest.

Ernest Prakasa (instagram.com/ernestprakasa)
Ernest Prakasa (instagram.com/ernestprakasa)

Sehabis membaca, peraih Piala Citra ini perlihatkan wajah gemas. Lalu kemudian, sorotan kamera mulai tak jelas, diduga dilempar Ernest ke dalam kolam.

Aksi Ernest tersebut merupakan responsnya atas kebijakan KPI Jawa Barat. Caption yang ditulisnya menegaskan hal tersebut. 

"KPI Jabar melarang 40 lagu "dewasa" diputar dibawah jam 22:00. Respon saya selaku mantan penyiar di Bandung," tulis Ernest.

Ernest Prakasa (Instagram/@ernestprakasa)
Ernest Prakasa (Instagram/@ernestprakasa)

Unggahan Ernest Prakasa ini memicu reaksi netizen, termasuk rekan-rekan artis. "Apalagi ini," komentar Randy Nidji.

Sementara komika Adjis Doaibu mengomentari dengan canda. "Kenapa langsung snorkeling Koooohhh, kelarin duluuuuu," komentarnya.

Namun ada juga yang berguyon Ernest lagi promo iklan sebuah ponsel anti air.

"Di balik ini ada iklan Samsung uang handphone-nya tahan air," komentar netizen. 

Baca Juga: Ernest Prakasa Bela Film Nussa, Sentil Eko Kuntadhi: Belum Kebagian Jatah?

"Mentang-mentang hape-nya anti air koh?" timpal lainnya. 

Apartemen Ernest Prakasa. (Instagram/@meiranastasia)
Apartemen Ernest Prakasa. (Instagram/@meiranastasia)

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran yang melarang 42 lagu berbahasa Inggris disiarkan pada waktu bebas oleh lembaga penyiaran radio dan televisi.

Aturan tersebut berlaku untuk lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat sebagaimana dilampirkan dalam Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-lagu berbahasa Inggris.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB