Artis Rio Reifan saat gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019). [Sumarni]
Matamata.com - Aktor Rio Reifan keempat kalinya ditangkap narkoba. Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu ditangkap di kediamannya kemarin.
"Saya mengiyakan dulu. Betul RR alias Rio Reifan, ketangkap di rumahnya di Otista Jaktim senin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Rio diamankan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dicokok karena kedapatan dengan barang bukti sabu.
"(Barbuk) sabu, besok di realese," jelasnya singkat.
Diketahui, Rio Reifan untuk keempat kalinya ini tersandung kasus narkoba. Rio Reifan ditangkap pertama kali pada 8 Januari 2015 lalu di kawasan Jakarta Selatan terkait sabu. Kala itu, ia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan.
Kedua, pada 2017, Rio Reifan kembali ditangkap pada 13 Agustus di kawasan Bekasi. Kala itu, dari tangan Rio Reifan, pihak kepolisian menyita satu bungkus klip bening berisi sabu.
Dan yang terakhir pada Agustus 2019, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap narkoba berjenis sabu. Rio diamankan di kawasan Pondok Gede, Bekasi dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
Saat itu ia divonis 20 bulan penjara dan bebas Juni 2020 lalu lewat asimilasi Covid-19.