Gisel Bantah Pernah Absen Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

"Kalau nggak ada instruksi saya pun tetap ke sini setiap Senin dan Kamis," ujar Gisella Anastasia.

Senin, 12 April 2021 | 13:32 WIB
Gisella Anastasia (MataMata.com/Herwanto)

Gisella Anastasia (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Gisella Anastasia alias Gisel yang kini menjadi tersangka kasus video syur membantah pernah absen wajib lapor di Polda Metro Jaya. Mantan istri Gading Marten itu bilang kalau dia rutin datang setiap Senin dan Kamis. 

"Nggak, selalu ke sini kok. Kalau nggak ada instruksi saya pun tetap ke sini setiap Senin dan Kamis," ujar Gisel usai wajib lapor ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Gisella Anastasia (MataMata.com/Herwanto)
Gisella Anastasia (MataMata.com/Herwanto)

Diketahui setelah ditetapkan tersangka dalam kasus video syur 19 detik besama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, Gisel dikenakan wajib lapor. Kebijakan itu dipilih usai penyidik memutuskan tak menahan ibu satu anak ini.

Hingga saat ini, Gisel telah lebih dari 20 kali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Meski begitu, proses hukum atas kasus video asusila tersebut belum juga ke tahap persidangan. "Ya sudah, kerjain saja," kata Gisel pasrah.

Gisel dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, imbas tak ditahan.  Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)
Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara, dua pelaku penyebar masif video mereka telah disidang. Sejauh ini kasusnya belum mendapat vonis hakim.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak