May Lee atau Lee Sachi. (Matamata.com/Alfian Winanto)
Matamata.com - Okan Cornelius telah melaporkan mantan istrinya, Lee Sachi ke Mapolres Metro Depok, Senin (15/3/2021). Lee Sachi dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Lee Sachi meminta itikad baik dari Okan Cornelius agar bisa bertemu dengannya dalam waktu dekat. Dia merasa masih banyak hal biduk rumah tangganya yang belum diselesaikan secara baik-baik.
"Banyak hal yang belum kami selesaikan sampai detik ini. Sampai detik ini pun aku masih kepengin bertatap muka sama dia, menyelesaikan semua masalah yang masih belum selesai," kata Lee Sachi, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

"Saya sudah berdamai dengan diri saya dan saya tidak mau ada lagi (masalah) di masa lalu saya," kata Lee Sachi melanjutkan.
Lee Sachi mengaku tak mau lagi mencari masalah. Ia pun berharap bisa berdamai dengan Okan Cornelius. "Saya sibuk memperbaiki diri saya, aku masih menunggu itikad baik gitu loh. Mau ngapain sih kita ribut-ribut kalau bisa selesai dengan baik, intinya sepertu itu sih," tutur Lee Sachi.
Meski begitu, Lee Sachi memastikan bakal kooperatif memenuhi panggilan jika diminta penyidik terkait laporan Okan Cornelius kepadanya.
"Saya belum dapat panggilan apapun, tapi sebagai warga negara yang baik ketika saya dipanggil pasti saya datang memberikan penjelasan sebenar-benarnya," kata Lee Sachi menutup.
Sebagai informasi, Okan Cornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Cornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

Sementara Okan Cornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.
Baca Juga: Okan Cornelius Ungkap Alasan Polisikan Mantan Istri, Ada Fitnah Besar
Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.