Mark Sungkar Tak Pernah Didampingi Istri Jalani Sidang, Ini Penyebabnya

Ke mana perginya Santi Asoka Mala selama Mark Sungkar menjalani sidang?

Yohanes Endra | Ismail | MataMata.com
Rabu, 10 Maret 2021 | 22:18 WIB
Kemesraan Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala yang beda 45 tahun/ Instagram @marksungkar

Kemesraan Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala yang beda 45 tahun/ Instagram @marksungkar

Matamata.com - Mark Sungkar tidak pernah didampingi istrinya, Santi Asoka Mala, ketika menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Santi rupanya tak boleh menyaksikan sidang lantaran bakal dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

"Jadi istri bapak Mark Sungkar tidak boleh menyimak dan menghadiri persidangan pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Mark, Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/3/2021).

Namun, belum diketahui kapan Santi bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Mark Sungkar. "Itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Kami kuasa hukum siap saja untuk mengikuti persidangan," ujar Fahri.

Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)
Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

Dalam persidangan, Santi memang tak pernah menampakkan batang hidungnya. Tapi di tahanan Polda Metro Jaya, dia hampir tiap hari berada di sana.

Santi ke Polda Metro untuk memenuhi kebutuhan suaminya selama jadi tahanan titipan kejaksaan.

Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta saat menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).

Rumah kaca Mark Sungkar. (Youtube/TheSungkarsFamily)
Rumah kaca Mark Sungkar. (Youtube/TheSungkarsFamily)

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak