Mark Sungkar Tak Terima Didakwa Korupsi: Allah Maha Tahu, Tak Pernah Tidur

Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Yohanes Endra | Ismail | MataMata.com
Rabu, 10 Maret 2021 | 06:30 WIB
Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Mark Sungkar tampak tidak terima didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta. "Terima kasih saya hanya menjawab Allah maha tahu, tidak pernah tidur," kata Mark Sungkar usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Aktor senior tersebut diduga melakukan korupsi saat menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI). Dia didakwa membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Beri pembelaan, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini menilai FTI telah dikriminalisasi. Sebagai ketuanya, dia pun merasa jadi korbannya.

Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)
Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

"Saya ingin mengetahui, mengapa FTI selalu dikriminalisasi. Mengapa sampai dari Maret MOU baru keluar Agustus saat pertandingan, itu aja saya ingin tahu? Siapa biang keroknya?" ujar Mark Sungkar.

Mark Sungkar juga tak puas dengan keterangna saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

"Harusnya bisa ping pong enak kita. Kalau main ping pong yang satu diam ya nggak dapat skor ya," ujar dia.

Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)
Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mark Sungkar Jalani Sidang Dugaan Kasus Korupsi: Saya Siap karena Allah!

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak