Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia. (Matamata.com)
Matamata.com - Pada Selasa (9/3/2021), sidang penyebar video syur Gisella Anastasia dan Nobu dengan terdakwa PP dan MN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Digelar secara tertutup, sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim pun meminta yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang. "Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Hakim Ketua Akhmad Suhel, sebelum memulai sidang.
Sementara itu, bahwa kliennya tak bersalah ditegaskan oleh pengacara MN, Andreas Naho Silitonga. Menurutnya, MN tak ikut menyebar video tersebut. "Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok," kata Andreas Naho Silitonga.
Andreas menegaskan MN tidak menyebarluaskan video tersebut. Menurutnya, MN hanya mengirimkan video tersebut ke salah satu grup WA untuk bertanya tentang kebenaran video tersebut.
"Jadi klien kami kan sudah saya sampaikan, memang mengirimkan ke grup, itu sudah clear nggak ada yang dipertanyakan itu," katanya menandaskan.
"Dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak," katanya menambahkan.
Sebelumnya, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Karena dugaan telah menyebar video syur yang diperankan oleh Gisella Anastasia dan Yukinobu De Fretes alias Nobu, polisi menahan PP dan MN. Gisella Anatastia dan Nobu saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya bahkan telah dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.