Nobu Komentar Begini soal Penyebar Video Syur Gisel Segera Disidang

Apa ya kata Michael Yukinobu de Fretes?

Tinwarotul Fatonah | Ismail | MataMata.com
Kamis, 04 Februari 2021 | 16:51 WIB
Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Yuliani]

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu mengaku tak tahu soal kabar terbaru pelaku penyebar video syur miliknya dengan Gisella Anastasia atau Gisel.

"Saya nggak tahu itu," kata Nobu usai menjalani wajib lapor, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021).

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra. Sejauh ini, dia belum mendapat pemberitahuan resmi dari penyidik soal itu.

"Kami belum dapat informasi, jadi belum bisa memberikan keterangan. Jadi kita wajib lapor seperti biasa aja," kata Irwansyah.

Irwansyah juga mengatakan berkas perkara kliennya sampai sekarang masih dalam penyidikan. Sehingga berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas Nobu masih pemeriksaan. Jadi belum lengkap," katanya.

Irwansyah menambahkan, sampai saat ini belum diketahui seperti apa kekurangan yang harus dilengkapi di dalam berkas Nobu. Yang dia tahu, penyidik belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.

"Nggak tahu (kelengkapan) mungkin masih mau olah TKP atau apa, kan belum dilakukan. Kita belum tahu mereka berkasnya sampai mana, apa yang harus dilengkapi. Kita nggak tahukan itu proses ada di mereka," ujarnya.

Nobu dan Gisella Anastasia jadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik. Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Berkas Video Syur Gisel dan Nobu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes

Sedangkan Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, dua tersangka penyebar masif video syur berdurasi 19 detik dengan pemeran artis Gisel dan Nobu telah diserahkan ke kejaksaan. Berkas perkara mereka juga sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan siap disidangkan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB