Raffi Ahmad Wajib Hadir di Sidang Mediasi Kasus Prokes Pada 17 Februari

David Tobing bilang dia dan Raffi Ahmad sebagai prinsipal diwajibkan hadir, tak boleh diwakilkan dalam mediasi nanti.

Rabu, 03 Februari 2021 | 21:15 WIB
Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Raffi Ahmad. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Pada 17 Februari mendatang, sidang mediasi terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dengan tergugat artis Raffi Ahmad akan digelar di Pengadilan Negeri Depok. Majelis hakim telah menunjuk mediator pada hari ini, Rabu (3/2/2021. "Jam 09.00 pagi ya," kata David Tobing selaku penggugat saat dihubungi.

David Tobing bilang dia dan Raffi Ahmad sebagai prinsipal diwajibkan hadir, tak boleh diwakilkan dalam mediasi nanti. "Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung. Jadi diharapkan kehadiran prinsipal, diwajibkanlah istilahnya," ujarnya.

Untuk proses mediasi dilakukan secara tertutup. Akan disampaikan oleh majelis hakim apapun hasilnya nanti. Sidang bakal dilanjutkan pada pokok perkara bila tak ada kata sepakat dari para prinsipal. 

David Tobing yang merupakan seorang advokat menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi dalam gugatannya. 

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar. Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Saat foto bareng, suami Nagita Slavina itu kedapatan tak memakai masker. 

Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)
Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak