2 Penyebar Video Syur Diserahkan ke Kejari, Gimana Nasib Gisel dan Nobu?

Apakah Gisel dan Nobu masih dikenai wajib lapor?

Yohanes Endra | Yuliani | MataMata.com
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:57 WIB
Gisella Anastasia. (MataMata.com/Evi Ariska)

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Dua tersangka penyebar video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel telah diserahkan Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan. Kasus tersebut segera disidangkan karena berkas perkara sudah lengkap alias P21.

"Yang P21 itu yang dua orang penyebar video masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Suara.com, Rabu (3/2/2021).

"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan ini sudah tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum), sudah dianggap lengkap atau P21," lanjutnya.

Sementara itu, Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes belum dilimpahkan.

"Kan dibedakan dua kasus ini, yang pertama dua tersangka yang penyebar masif itu tahap 2 sudah penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. yang Gisel ini baru (pelimpahan) tahap 1," jelas Yusri Yunus.

Gisella Anastasia atau Gisel (kiri). (Matamata.com/Yuliani)
Gisella Anastasia atau Gisel (kiri). (Matamata.com/Yuliani)

Sampai saat ini Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes masih terus dikenai wajib lapor sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Nah yang Gisel berkasnya, karena tahap 1 kan diperiksa dulu sama jaksa, kalau sudah benar bisa P21 kalau belum dikembalikan lagi diperbaiki, kan begitu, baru nanti tahap 2," bebernya.

Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial PP dan MN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan secara masif. Keduanya mengaku melakukan hal itu untuk menaikkan pengikut akunnya.

Baca Juga: Gisella Anastasia Akui Akan Jelaskan ke Anak Pelan-Pelan Kasus Video Syur

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak