Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Syuting TV lagi

Dinyatakan bebas murni, Vanessa Angel langsung syuting lagi.

Tinwarotul Fatonah | Ismail | MataMata.com
Senin, 18 Januari 2021 | 16:49 WIB
Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Syuting TV lagi

Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Syuting TV lagi

matamata.com - Tepat di hari kebebasannya dari penjara secara murni, Vanessa Angel sudah mulai kembali syuting per hari ini, Senin (18/1/2021).

"Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi," ungkap Vanessa Angel, setelah menerima surat murni bebas di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pagi tadi.

Semenjak menjadi tahanan rumah, ibu satu anak ini memang tak diizinkan syuting. Vanessa Angel cuma boleh diizinkan bekerja dari rumah.

"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," sambungnya.

Di tempat yang sama, Bibi Ardiansyah pun turut menimpali. Selaku suami, dia memastikan tidak melarang istrinya untuk kembali syuting.

"Iya izinin. Kemarin dia bilang, 'Mas mau syuting lagi'," tutur Bibi Ardiansyah.

Vanessa Angel (MataMata.com/Alfian Winanto)
Vanessa Angel (MataMata.com/Alfian Winanto)

Namun pria berdarah Minang itu tetap meminta kepada Vanessa Angel agar menerapkan protokol kesehatan selama bekerja. Maklum anak mereka masih kecil.

"Kan sekarang situasi lagi pandemi juga, syaratnya sesuai protokol kesehatan aja karena di rumah ada Gala juga. Jadi harus jaga kesehatan banget," imbuhnya.

Seperti diketahui Vanessa Angel hari ini dinyatakan bebas murni terkait kasus narkoba. Dia pun sudah menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: FOTO: Bahagianya Vanessa Angel Bebas Murni

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bersama Gala (Instagram/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bersama Gala (Instagram/@vanessaangelofficial)

Sebelumnya Vanessa Angel sempat menjalani hukuman 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.

Dalam sidang Vanessa Angel dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB