Jeremy Thomas. [Matamata.com/Alfian Winanto]
Matamata.com - Jeremy Thomas tak menyangka bahwa aduan pekerja rumah tangga atau PRT mengawali terbukanya tabir aksi pencurian di rumahnya. PRT yang telah bekerja selama delapan tahun menangis saat menceritakan hilangnya handphone miliknya.
Gara-gara itu, Jeremy Thomas memiliki kecurigaan terhadap hilangnya beberapa barang yang dialaminya belakangan. Kasus pencurian di rumah Jeremy Thomas di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, terungkap ketika sang PRT menyadari handphone miliknya hilang.
Saat berada di Mapolsek Cilandak, Selasa (29/12/2020), Jeremy Thomas mengungkapkan kronologi pencurian yang dialaminya.
“Pak, handphone saya hilang,” kata Jeremy Thomas menirukan aduan PRT. Kemudian, Jeremy Thomas mengungkapkan pertanyaan yang ia sampaikan ke PRT, “Bukannya kamu menabung untuk belinya?”
Setelah menerima aduan itu, Jeremy Thomas mendengar keluhan putrinya yang juga mengalami kehilangan barang. “Lalu putri saya mengeluh, kok tas hadiah ulang tahun yang saya belikan enggak ada. Saya pikir, kenapa ya bisa seperti ini?” kata Jeremy Thomas.
Dua kejadian itu lantas membuat Jeremy Thomas membuat laporan ke polisi mengenai kasus kehilangan di kediamannya.
“Karena menurut saya, dua faktor (kejadian) ini cukup mengganggu saya,” kata Jeremy Thomas.
Setelah ditelusuri, pihak kepolisian menangkap pelaku yang berinisial MAB (26) sebagai suami dan MLT (23) sebagai istri.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP I Komang Agus mengungkapkan detail kronologinya. Ia mengatakan bahwa pelaku beraksi pada 26 November 2020 pukul 11.30 WIB.
Pelaku MAB ditangkap di rumahnya yang berada di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada hari Kamis (17/12/2020), sedangkan istrinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Sering Digoda Wanita, Jeremy Thomas: Kalau Harum Jangan Dicium
Barang bukti pencurian diketahui masih berada di tangan MLT. Para pelaku bermodus sebagai pekerja rumah tangga. Setelah bekerja selama tiga minggu, MLB dan MLB mulai melancarkan aksi pencuriannya.
Aksi dilakukan ketika mereka melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang.
Para pelaku bekerja sama saat melakukan pencurian. MAB mengawasi situasi target pencurian. Sedangkan, MLT beraksi mengambil barang-barang.
Pelaku mengambil satu buah ponsel merek Vivo Y12, satu tas Gucci senilai Rp 80 juta, sepasang cincin berlian, sepasang anting emas, satu jaket merek Axel Mathew, dan satu tas Gold Gym.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun. Pelaku kini telah mendekam di tahanan Polsek Cilandak.