Diimbau Berdiam Diri di Rumah, Sejumlah Peraturan Vanessa Angel usai Bebas

Salah satu peraturannya, Vanessa Angel dilarang ke luar kota.

Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:34 WIB
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Vanessa Angel bebas dari penjara setelah mendapat asimiliasi dari Kemenkumham per hari ini, Jumat (18/12/2020). Istri Bibi Ardiansyah itu masih harus menaati sejumlah peraturan meski sudah menghirup udara bebas. 

Salah satu peraturannya, Vanessa Angel dilarang ke luar kota. Bahkan Vanessa Angel diimbau cukup berdiam diri di rumah oleh pihak Kemenkumham.

Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu. (MataMata.com/Ismail)
Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu. (MataMata.com/Ismail)

"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).

Vanessa Angel diimbau di rumah saja untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Karena status ibu satu anak itu masih sebagai tahanan meski keluar dari penjara. 

"Harus di rumah saja dan tidak boleh keluar kota. Jadi dia masih menjalankan masa tahanannya tapi di luar. Dia cuma harus di rumah," katanya menjelaskan.

Vanessa Angel dan ayahnya. (Instagram/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel dan ayahnya. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Selain itu, Vanessa Angel juga menjalai wajib lapor.  Wajib lapor nanti sifatnya mendapat bimbingan dari lapas. Meski begitu, Vanessa Angel harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.

 "Syaratnya wajib bimbingan. Tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online," ujar Rika Aprianti. "Yang membimbing di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan," kata Rika Aprianti melanjutkan.

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020. Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB