KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus Usai Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Gratifikasi

KPK menegaskan tak pilih-pilih kasus usai menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp11,14 miliar.

Elara | MataMata.com
Rabu, 23 September 2026 | 07:00 WIB
KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus Usai Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Gratifikasi

KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus Usai Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Gratifikasi

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memilih-milih perkara berdasarkan skala besar atau kecilnya nilai korupsi dalam setiap upaya penindakan hukum.

“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum KPK resmi mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. Menurut Taufik, OTT ini menjadi bukti konkret bahwa penindakan KPK murni berpatokan pada laporan masyarakat, bukan menargetkan pihak tertentu.

“Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” kata Taufik.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan seluruh pejabat publik di daerah agar tidak berspekulasi bahwa posisi yang jauh dari ibu kota akan luput dari pengawasan KPK.

“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari ibu kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK—khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi—tidak merespons aduan masyarakat,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya pada Minggu (21/9/2026) dalam rangkaian OTT ke-21 sepanjang tahun 2026. Dari total 14 orang yang diamankan, enam di antaranya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Pada Selasa (22/9/2026), penyidik resmi menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Tim penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di tiga lokasi berbeda: Rp130 juta di kamar hotel kawasan Jakarta, Rp50 juta di dalam koper rumah dinas bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Dalam konstruksi perkara, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari berbagai pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolmut. Salah satunya adalah penerimaan Rp130 juta dari pihak swasta sebagai bagian dari fee proyek pembangunan Jalan Sangkub IV bernilai Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya di PA Jaksel

Tak hanya dugaan pemerasan proyek, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi sepanjang periode 2023–2026 dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar. Rinciannya meliputi Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut (mantan Kadis Kesehatan) serta Rp10,79 miliar yang berasal dari berbagai pihak lain.

Sebagai informasi, Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada periode 2023–2024, sebelum akhirnya terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bolmut definitif periode 2025–2030.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan pentingnya pergeseran strategi penanganan karhutla dari responsif menuju penc...

news | 08:15 WIB

KPK menegaskan tak pilih-pilih kasus usai menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan d...

news | 07:00 WIB

Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 3 ton sianida asal Filipina yang diduga hendak dipasok ke tamba...

news | 14:37 WIB

BRIN paparkan inovasi mesin kain limbah daun nanas dan sepatu murah untuk siswa kurang mampu dalam ratas industri teksti...

news | 13:45 WIB

DPR RI menugaskan Komisi I untuk membahas Surat Presiden Prabowo Subianto terkait pertimbangan calon Dubes LBBP negara s...

news | 12:42 WIB