DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, Komunitas Ojol Minta Fleksibilitas Kerja Dipertahankan
matamata.com - Komisi IX DPR RI menampung aspirasi komunitas pengemudi transportasi daring (ojol) mengenai pentingnya mempertahankan fleksibilitas kerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan, penyerapan aspirasi ini merupakan bagian dari pemenuhan partisipasi bermakna (meaningful participation) publik dalam proses legislasi.
"Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang," ujar Yahya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Empat delegasi yang hadir yakni IndustriALL Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, dan perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan URC Bergerak William Rawung mempertanyakan rencana penerapan ketentuan ketenagakerjaan formal terhadap pengemudi transportasi daring. Selama ini, para pengemudi bekerja dengan pola kemitraan yang mengandalkan fleksibilitas waktu.
"Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas," tegas William.
Ia menjelaskan, sebagian masyarakat menjadikan profesi pengemudi ojol sebagai sumber penghasilan tambahan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai pola hubungan kerja dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik khusus tersebut agar tidak berdampak pada fleksibilitas waktu maupun skema penghasilan pengemudi.
Selain isu fleksibilitas ojol, Sekretaris IndustriALL Indonesia Council Evi Krisnawati turut menyampaikan masukan terkait penguatan pelindungan pekerja perempuan. Poin utama yang didorong mencakup prinsip nondiskriminasi, kesetaraan kesempatan kerja, pelindungan hak reproduksi dan maternitas, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dari kekerasan maupun pelecehan berbasis gender.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Yahya memastikan seluruh poin yang disampaikan secara lisan maupun tertulis telah dicatat. Masukan ini akan menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Wamenaker Ajak Anak Muda Magang ke Jepang, Sektor Otomotif Tembus Gaji Rp21 Juta
"Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," kata Yahya.
Adapun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital pada Bab IX, guna merespons dinamika perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
Secara keseluruhan, RUU ini terdiri atas 20 bab dan 264 pasal yang mengatur hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja sektor informal, jaminan sosial, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut kepada DPR pada 14 September 2026 untuk dibahas bersama secara transparan. (Antara)