Nikita Mirzani Kaget Habib Rizieq Jadi Tersangka: Nanti Ada Reuni di Dalam?

Awalnya Nikita Mirzani bertanya pada netizen soal isu panas hari ini, Kamis (10/12/2020).

Yohanes Endra | Evi Ariska | MataMata.com
Kamis, 10 Desember 2020 | 18:33 WIB
Nikita Mirzani saat menyambangi Polres Jakarta Selatan. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Nikita Mirzani saat menyambangi Polres Jakarta Selatan. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Nikita Mirzani baru saja melakukan siaran langsung di Instagram. Awalnya dia bertanya pada netizen soal isu panas hari ini, Kamis (10/12/2020). Nikita Mirzani berdalih tak tahu lantaran sibuk syuting seharian.

"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar, ya Allah gue itu nggak tau lho. Dari pagi udah syuting, kasih tau dong hehe," ujar Nikita Mirzani dalam live Instagram.

Nikita Mirzani lantas memiliki firasat akan didemo. "Jangan-jangan abis ini gue didemo lagi nih hehe," ujarnya terkekeh.

Salah satu netizen yang menonton live Instagram Nikita Mirzani langsung memberitahu berita tentang penetapan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka.

"Rizieq udah jadi tersangka," tulis netizen.

Merespons komentar warganet, janda anak tiga itu seolah terkejut. "Wow, amazing! Alhamdulillah kalau sudah berarti," ujar Nikita Mirzani.

Anak pertama Nikita Mirzani. (Youtube/CrazyNikmirReal)
Nikita Mirzani. (Youtube/CrazyNikmirReal)

Ditetapkannya Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka membuat Nikita Mirzani menduga akan ada reuni di dalam penjara.

"Berarti ini dong nanti mereka, reunian di dalam. Kan sudah ada satu tuh yang masuk," sindir Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya siap menangkap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Nikita Mirzani Soroti Status Tersangka Habib Rizieq: Awuuoowww

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB