Menyayat Hati, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibu dan Peluk Haru Istrinya

Ibunda memberi percikan air suci (tirta) kepada Jerinx.

Yohanes Endra | MataMata.com
Kamis, 19 November 2020 | 15:11 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Momen yang begitu mengharu biru terjadi saat Jerinx SID menjalani sidang vonis terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia. Dalam agenda sidang tersebut, keluarga dan kawan Jerinx hadir untuk memberikan dukungan.

Jerinx juga menerima dukungan spiritual untuk menguatkan dirinya. Ini terlihat kala sang ibunda memberi percikan air suci (tirta) kepada Jerinx. Kemudian Jerinx memeluk ibunda sambil meminta doa.

Tak hanya memeluk ibunda, Jerinx pun memeluk erat sang istri, Nora Alexandra. Setelahnya, ia menyampaikan harapan untuk demokrasi di Indonesia.

Istri semangati Jerinx SID sidang. (Instagram/@ncdpapl)
Istri semangati Jerinx SID sidang. (Instagram/@ncdpapl)

"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, musisi Jerinx SID dinyatakan bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia. Jerinx SID divonis menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Dalam sidang virtual yang digelar pada Kamis (19/11/2020) di akun YouTube PN Denpasar, hal itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Majelis Hakim.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya lagi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut suami Nora Alexandra itu tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Jerinx SID, Anji Kuatkan Nora Alexandra: Sabar!

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB