Sepeda Ayahnya Dicuri, Tantri Kontrak Ungkap Kronologisnya

Menurut Tantri, sepeda itu dicuri pada 1 November 2020 sekitar tengah malam.

Yohanes Endra | Rena Pangesti | MataMata.com
Sabtu, 07 November 2020 | 19:30 WIB
Tantri bersama Arda Naff (kanan) di Polsek Karawaci, Tangerang. (Rena Pangesti/MataMata.com)

Tantri bersama Arda Naff (kanan) di Polsek Karawaci, Tangerang. (Rena Pangesti/MataMata.com)

Matamata.com - Setelah empat hari melakukan pencarian, polisi berhasil menangkap pencuri sepeda ayah Tantri Kotak. Menurut Tantri, sepeda itu dicuri pada 1 November 2020 sekitar tengah malam. Sebab saat pagi hari sang ayah mau menggunakan sepeda, sudah tidak ada di garasi rumahnya.

"Sebelum salat subuh dan mau keluarin sepeda, ternyata sudah nggak ada," kata Tantri yang ditemui di Polsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/11/2020).

Mengetahui sepeda yang dimiliki selama 20 tahun itu hilang, ayah Tantri menangis. Kejadian inipun langsung dilaporkan adik dari vokalis Band Kotak ini ke polisi.

Tantri bersama Arda Naff (kanan) di Polsek Karawaci, Tangerang. (Rena Pangesti/MataMata.com)
Tantri bersama Arda Naff (kanan) di Polsek Karawaci, Tangerang. (Rena Pangesti/MataMata.com)

"Kami menerima laporan dan langsung menyelidikinya," kata Kapolses Karawaci, Kompol Yulies.

Saat ditangkap, pelaku ternyata masih di bawah umur. Hasil pencuriannya kemudian dijual oknum melalui media sosial.

"Dijualnya Rp 2 juta, harga itu di atas rata-rata sepeda," kata Yulies.

Dalam keterangannya, pelaku melakukan aksi itu bersama tiga rekan lainnya.

"AD sebagai pemetik atau yang ambil sepedanya dibantu AN. Kemudian dijual secara online melalui AL dan yang menerima hasil kejahatannya, F," terang Kompol Yulies.

"Mereka tidak melakukan perusakan ataupun menggunakan senjata tajam. Hanya berdasarkan BAP, pelaku sudah melakukan pencurian beberapa kali di wilayah Tangerang," imbuhnya.

Meski pihak Tantri Kotak sudah memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga: Pencuri Sepeda Ayahnya Sudah Ditangkap, Tantri Kotak: Pelakunya Masih Bocah

Pasal yang dikenakan 363 KUHP. Kita mengacu pada peradilan anak. Baik dalam hal prosedur penahanan anak. pemberkasan, dan lain sebagainya," terang Yulies.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB