Sempat Terjadi Pemukulan, Sidang Vonis Vanessa Angel Berlangsung Ricuh

Kericuhan sempat terjadi saat sidang putusan artis Vanesaa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Yohanes Endra | Ismail | MataMata.com
Kamis, 05 November 2020 | 20:44 WIB
Sempat Terjadi Pemukulan, Sidang Vonis Vanessa Angel Berlangsung Ricuh

Sempat Terjadi Pemukulan, Sidang Vonis Vanessa Angel Berlangsung Ricuh

matamata.com - Sidang putusan artis Vanesaa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sempat berlangsung ricuh. Bahkan hakim sempat menskors sidang karena kejadian tersebut. Melansir Suara.com, saat sidang berlangsung salah satu kerabat Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel memukul salah satu awak media. Kejadian itu bermula saat Bibi Ardiansyah merasa tidak mendengar dengan suara hakim saat membaca vonis istrinya.

Dia merasa terganggu karena di dalam ruang sidang wartawan tersebut melakukan laporan dengan menggunakan telepon selulernya. Sehingga suaranya terdengar mengganggu. Sang wartawan itu pun sempat ditegur petugas jaga, namun kerabat Bibi Ardiansyah sepertinya tidak sabar menghampiri dan memukul si wartawan.

Akibatnya, ponsel yang digunakan terpental. Beruntung petugas berhasil mengamankan kedua belah pihak sehingga keributan bisa dihentikan. Hakim yang langsung melihat kejadian itu pun langsung menskor sidang. Bahkan sempat mengancam sidang dilanjutkan dengan tertutup.

Tak lama kemudian setelah merasa sudah aman, hakim kembali melanjutkan sidang dan membacakan vonis Vanessa Angel. Dalam Sidang Vanessa Angel yang berjalan satu jam itu, awak media dibatasi untuk menghindari kerumunan. Bahkan sebagaian awak media tidak diperbolehkan masuk dan hanya boleh menunggu di luar ruangan.

Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)
Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

Untungnya pihak pengadilan melunak dan memperbolehkan sebagian awak media tetap mengambil gambar meski berada di depan pintu. Dalam sidang artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

×
Zoomed
TERKINI

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB