Sidang Kasus Narkoba, Pembelaan Vanessa Angel Ditolak!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:49 WIB
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan artis Vanessa Angel.  "Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya," kata Hakim Setyanto Hermawan di persidangan.

Jika ingin mengajukan duplik atas replik JPU, Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan untuk Vanessa Angel dan kuasa hukumnya.  "Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" ujar Hakim.

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Matamata.com/Alfian Winanto)
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Lewat kuasa hukumnya, istri Bibi Ardiansyah itu memastikan akan mengajukan duplik. "Iya melalui panesahat hukum," jawab Vanessa Angel. Senada dengan kliennya, Arjana Bagaskara bersiap mengajukan duplik secara tertulis pada persidangan Senin (2/11/2020) pekan depan.

Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya di hadapan majelis hakim kemarin. Di situ dia memastikan mengonsumsi xanax atas resep dokter. "Bapak hakim yang saya muliakan, saya sangat bersedih. Saya tidak pernah ada niat untuk menyalahgunakan obat tersebut. Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter," kata Vanessa waktu itu.

Dalam pengakuannya, Vanessa Angel merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih, bahkan sulit tidur makanya menggunakan obat jenis xanax "Karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, dan gangguan emosi yang berubah-ubah," ujarnya. 

Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)
Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)

Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Oktober lalu.

Jaksa menilai Vanessa Angel bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 17 Maret 2020.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Bibi dan Sang Asisten dibebaskan. Polisi cuma jadikan mereka sebagai saksi. [Evi Ariska]

Baca Juga: Mewek di Sidang Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Ngaku Nggak Kuat

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB