Sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10). (Matamata.com/Alfian Winanto)
Matamata.com - Pada hari ini, Senin (26/10/2020), artis Vanessa Angel akan kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Istri Bibi Ardiansyah ini berdoa lewat Instagram miliknya, @vanessaangellfficial sebelum membacakan pledoinya.
Dia mengucapkan Bismillah sembari memposting beberapa lembar kertas dengan tulisan tangannya. "Bismillah untuk pledoi hari ini," kata Vanessa Angel di Instagram Stories, Senin (26/10/2020).
Atas kasus yang menimpanya, Vanessa Angel mengutarakan harapannya agar mendapat keadilan. "Semoga masih ada pintu kebaikan untukku dan bayiku ya Allah," ujar Vanessa Angel.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel, dengan hukuman enam bulan penjara.
Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). "Tuntutan enam bulan dengan denda Rp 10 juta subsidier tiga bulan kurungan," ujar JPU.
Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi usai pembacaan tuntutan. Hal ini lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya Seperti diketahui Vanessa Angel diamankan polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel dari hasil penggeledahan. [Evi Ariska]