Seleb
Kasus Senpi Ilegal, Putra Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara
Vonis delapan bulan panjara itu dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani Axel Djody Gondokusumo selama mendekam di sel tahanan Rutan Salemba.
Yoeni Syafitri Sekar Ayoe

Matamata.com - Pada Kamis (8/10/2020), putra artis Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo divonis 8 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (hukuman penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan," kata Majelis Hakim.
Vonis delapan bulan panjara itu dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani Axel Djody Gondokusumo selama mendekam di sel tahanan Rutan Salemba. Sidang dengan agenda putusan ini digelar secara virtual. Melalui sambungan video dari Rutan Salemba yang terhubung dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Axel Djody Gondokusumo hadir bersama tiga terdakwa lainnya.
![Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/01/29/65073-putra-ayu-azhari-axel-djody-gondokusumo.jpg)
Sementara kuasa hukumnya, Ahmad Balya tak tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020). Semula Axel Djody Gondokusumo direncanakan hadir dalam disidang putusan pada Rabu (7/10/2020) kemarin. Namun, baik dirinya dan tim kuasa hukum tak terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga sore hari.