Irwansyah (tengah) menggelar konfrensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) terkait kasusnya dengan Medina Zein. [Suara.com/Evi Ariska]
Matamata.com - Mengenai langkah hukum Medina Zein yang menempuh praperadilan terkait dihentikannya atau SP3 kasus penggelapan atas laporannya terhadap Irwansyah, kuasa hukum, Zakir Rasyidin buka suara. Menurut Zakir, apa yang dilakukan Medina sah-sah saja untuk mencari keadilan.
"Jadi nggak ada masalah karena memang itu diatur dalam KUHP. Praperadilan bisa dilakukan terkait dengan beberapa hal, salah satunya adalah SP3," kata Zakir dihubungi Sabtu (19/9/2020).
Lebih lanjut Zakir mengatakan, dalam hal ini pihaknya bakal bersikap pasif. Sebab dalam praperadilan yang jadi tergugat adalah pihak kepolisian.
"Kita pastinya memantau perkembangan dan yang pasti kami akan melakukan langkah yang sifatnya mengawasi jalannya persidangan itu," ujar dia.
Zakir tak mau berandai-andai saat disinggung seberapa besar peluang majelis hakim mengabulkan gugatan Medina Zein. Dia cuma menegaskan bahwa praperadilan adalah hak dari setiap warga negara Indonesia."Siapapun dia tanpa terkecuali Medina," katanya.
Sebelumnya, Medina Zein melaporkan Irwansyah yang merupakan rekan bisnisnya di PT Bandung Makuta terkait dugaan penggelapan duit perusahaan ke Polrestabes Bandung. Namun karena dinilai tak ada unsur pidana, kasus itu dihentikan. [Ismail]