Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

JPU menuntut Lucinta Luna dengan dua pasal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rabu, 02 September 2020 | 20:08 WIB
Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

matamata.com - Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Lucinta Luna dengan dua pasal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). Diantaranya ada pasal 127 UU Narkotika dan pasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Sehingga, kami selaku jaksa penuntut umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Jaksa Asep Hasan di persidangan.

Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna digelar melalui telekonferensi di PN Jakbar, Rabu (29/7/2020). [ANTARA/Devi Nindy]
Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna digelar melalui telekonferensi di PN Jakbar, Rabu (29/7/2020). [ANTARA/Devi Nindy]

Mendengar tuntutan tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti sidang secara virtual tampak terpukul.  Karenanya, Lucinta berencana ajukan pledoi atau nota pembelaan. Pembacaan pledoi akan digelar pada 9 September mendatang.

Lucinta Luna didakwa JPU memiliki 2 ekstasi dan 7 riklona. Dalam dakwaan, polisi disebut menemukan barang bukti riklona tersebut di tas milik Lucinta Luna.

Sementara, pil ekstasi berada di tong sampah di dalam apartemen Lucinta.Namun Lucinta Luna membantah soal kepemilikan ekstasi tersebut.

Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]
Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Sanggahannya disampaikan kepada majelis hakim di dalam persidangan sebelumnya. "Itu bukan punya saya yang mulia. Saya tidak tahu itu punya siapa," kata Lucinta.

Lucinta menyatakan terpaksa berbohong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alasannya, dia takut ketika diperiksa. "Saat itu saya ketakutan. Akhirnya saya akui itu milik saya," katanya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan polisi dan dakwaan JPU, Lucinta Luna mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seseorang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. 

Lucinta Luna (MataMata.com/Ismail)
Lucinta Luna (MataMata.com/Ismail)

Namun pil yang sempat dicicipinya itu dibuang ke tong sampah, karena rasanya tidak enak. Sebagai informasi pada 11 Februari 2020, Lucinta Luna ditangkap di apartemennya. Cuma Lucinta yang ditetapkan jadi tersangka dari tiga orang yang diamankan waktu itu. [Herwanto]

Baca Juga: 7 Bulan di Penjara, Lucinta Luna Khatam Alquran 2 Kali

×
Zoomed
TERKINI

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB