Anji Akan Kembali Diperiksa Polisi

Setelah Hadi Pranoto, Anji akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 20:21 WIB
Anji Manji (MataMata.com)

Anji Manji (MataMata.com)

Matamata.com - Mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong, Anji akan kembali menjalani pemeriksaan. 

Pelantun lagu 'Dia' akan menjalani pemeriksaan usai Hadi Pranoto diperiksa terlebih dahulu. 

"Ya kita lihat lah perkembangan dari seperti apa dari pihak kepolisian. Karena ada rencana akan diperiksa lagi Anji. Tapi setelah pemeriksaan dari pak HP ya. Jadi intinya nunggu pemeriksaan dari HP," ungkap Milano Lubis kuasa hukum Anji, ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Anji pun memastikan akan datang bila dirinya kembali dipanggil pihak berwajib.

"Kalau kasusnya Anji, kita intinya kooperatif aja mengikuti penyidikkan dari pihak kepolisian," tuturnya.

Anji sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya [Suara.com/Evi Ariska]
Anji sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya [Suara.com/Evi Ariska]

Kuasa Hukum Anji sendiri sudah memberikan barang bukti kepada penyidik. Namun, ia belum mengetahui respon penyidik. 

"Kemarin kita sudah mengajukan beberapa bukti tapi masih dipertimbangkan bukti kita," sambungnya.

Seperti diketahui Hadi Pranoto dan musisi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Keduanya dituduh menyebar hoaks dalam video di saluran Youtube milik Anji, Dunia Manji.

Anji sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya [Matamata.com/Evi Ariska]
Anji sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya [Matamata.com/Evi Ariska]

Menurut Muannas, informasi yang disampaikan Hadi cukup meresahkan masyarakat. Sebab, klaim Hadi telah menemukan obat Covid-19 ditentang banyak pihak, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hadi dan Anji dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ismail)

Baca Juga: Anji Segera Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Penyebaran Hoax

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak