Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)
Matamata.com - Terkait kasus ujaran kebencian yang disampaikan lewat Instagram, musisi Jerinx SID resmi ditahan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020) siang. Kendati begitu, akun Instagram drummer Superman Is Dead itu tak disita polisi.
"Kita kan sudah berdasar digital forensik, sudah secara profesional," kata Diskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, kepada MataMata.com, Rabu (12/8/2020).
Menurut Yuliar, penyidik sudah cukup mengambil jejak digital sebagai alat bukti. Karena itu, akun Instagram Jerinx tak perlu diambil alih.
Kendati begitu, akun Instagram Jerinx akan terus dipantau penyidik.
"Ya kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Jerinx SID hari ini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Polda Bali. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dengan disangkakan melanggar UU ITE.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Permintaan maaf juga telah disampaikan oleh suami Nora Alexandra Philip tersebut.