Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo langsung membela diri begitu mendengar eksepsinya ditolak.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:51 WIB
Vicky Prasetyo mengenakan masker hitam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Vicky Prasetyo mengenakan masker hitam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. [MataMata.com/Alfian]

Matamata.com - Eksepsi atau keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi yang disampaikan Vicky dianggap Jaksa  tidak berdasarkan hukum sehingga patut dikesampingkan.

"Menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto melalui Penasehat Hukumnya, Ramdan Alamsyah and Partners dengan keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi-saksi.

"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasihat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," pinta jaksa kepada majelis hakim.

"Memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi ke sidang selanjutnya," sambungnya.

Vicky Prasetyo langsung membela diri begitu mendengar eksepsinya ditolak. Mantan suami Angel Lelga ini pun meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang diajukannya pada sidang sebelumnya.

"Pertama-tama saya mau menyampaikan ke majelis hakim yang mulia, saya adalah seorang suami yang mencari keadilan. Saya menikahi Angel Lelga sah secara agama dan hukum negara. Di saat istri saya melakukan suatu hal yang kurang baik dalam rumah tangga, saya mencoba mencari tahunya. Sebelum melakukan itu (penggerebekan), saya sudah meminta izin ke Polsek Jagakarsa, makanya saya melakukannya," kata Vicky Prasetyo.

Kepada hakim, Vicky Prasetyo meminta dirinya untuk dihadirkan langsung saat bersidang. Hal ini karena jaringan internetnya tidak maksimal, hingga Vicky merasa tak puas dengan sidang virtual. 

Aktris Angel Lelga berpose saat menggelar konferensi pers di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Angel Lelga berpose saat menggelar konferensi pers di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mendengar hal tersebut hakim pun meminta jaksa untuk dihadirkan saat sidang. Sayangnya, permintaan itu belum bisa dipenuhi.

Baca Juga: Pengacara Berterima Kasih Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak

"Kami terima masukannya dari terdakwa. Pada prinsipnya kami terima, saat ini kami belum memeriksa perkaranya, jadi belum bisa menanggapi permintaan terdakwa," kata majelis hakim.

"Dalam minggu ini kordinasi dulu dengan jaksa. Karena mereka memiliki eksistensi dalam hal ini. Solusi sekarang masih menjalani persidangan seperti ini (virtual) dengan memperbaiki sinyalnya agar sidang berjalan lancar," kata hakim. [Ismail]

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak