Kolase foto Elza Syarief - Nikita Mirzani.
Matamata.com - Kasus Elza Syarief menuduh Nikita Mirzani cepu polisi sudah naik ke tingkat penyidikan di Polres Jakarta Selatan.
"Nikita datang (ke Polres Jakarta Selatan) sebagai pelapor memenuhi panggilan sebagai saksi, atas laporannya terhadap seseorang dan sudah naik prosesnya ke penyidikan," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Fahmi menjelaskan jika kasus naik ke tingkat penyidikan, berarti ada unsur pidana. Dia bilang, tahap selanjutnya biasanya polisi menetapkan tersangka.
"Niki datang sebagai saksi, mungkin setelah ini akan ada saksi-saksi lain yang dipanggil terkait laporan Niki," ungkap Fahmi Bachim.
Nikita Mirzani melaporkan pengacara senior Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza yang menyebutkan sebagai cepu atau informan polisi.
Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan laporan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.
(Herwanto)
Baca Juga: Diminta Nikita Mirzani Jual Diri, Boiyen: Amit-amit Nauzubillahiminzalik