Nikita Mirzani menggandeng anak bungsunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Alfian Winanto]
Matamata.com - Nikita Mirzani divonis 6 bulan masa percobaan atas kasus KDRT terhadap Dipo Latief.
"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," kata hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Hanya saja Nikita tak ditahan dan menjadi tahanan kota karena ia menjadi tulang punggung keluarga.
Nikita Mirzani pun langsung menangis dan langsung dipeluk sang sahabat, Fitri Salhuteru di dalam ruang sidang.
Ibu tiga anak ini menjalani sidang vonis pada Rabu (15/7/2020).
"Terima kasih semuanya yang sudah mendampingi," ucap Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.
Pada sidang terakhir, Nikita Mirzani mengungkap kejanggalan dalam sidangnya. Salah satunya soal tanda tangan dokter di surat visum yang diyakini pihak Nikita adalah palsu.
Selain itu, menurut pihak Nikita Mirzani, saksi juga memberikan keterangan yang berbeda-beda. Bahkan dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Dipo Latief, tidak melihat adanya pemukulan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akan Divonis Terkait Kasus KDRT Siang Ini