Menhut Raja Antoni: Perhutanan Sosial Buat Perdagangan Karbon Lebih Inklusif
matamata.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa skema perhutanan sosial membuat perdagangan karbon di sektor kehutanan menjadi lebih inklusif. Melalui skema ini, manfaat ekonomi dari menjaga kelestarian hutan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, bukan hanya oleh pemegang konsesi besar.
“Skema tersebut diarahkan agar manfaat karbon tidak hanya dinikmati konsesi besar, tetapi juga dapat diakses perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, dan desa hutan yang menjaga kawasan,” kata Raja Antoni dalam keterangannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/9/2026).
Dalam skema baru ini, Lanskap Bujang Raba di Jambi mencatatkan sejarah sebagai kelompok perhutanan sosial pertama yang mengantongi izin resmi perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Perjalanan Bujang Raba meraih izin tersebut memakan waktu panjang. Aktivitas perdagangan karbon di kawasan ini sempat dihentikan sementara pada 2021 sembari menunggu regulasi resmi.
Setelah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 terbit, Lanskap Bujang Raba menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penerbitan Non-SPE.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Menhut saat peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta pada 6 Juli 2026. Saat ini, dokumen proyek Bujang Raba sedang diproses dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Raja Antoni mengapresiasi Lanskap Bujang Raba yang tidak hanya aktif dalam perdagangan karbon, tetapi juga terbukti berhasil mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesadaran serta kesepakatan kolektif masyarakat lokal menjadi kunci utama kelestarian hutan di wilayah tersebut.
“Di tengah kelelahan kita menjaga hutan dari karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, ada semacam oase di Jambi,” ujar Menhut.
Ia menambahkan, Bujang Raba merupakan bukti nyata bahwa pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat efektif memperkuat pencegahan karhutla. Ke depan, pemerintah berencana membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) berbasis desa, yang akan menempatkan Masyarakat Peduli (MPA) sebagai garda terdepan penanganan karhutla.
Meski demikian, Menhut menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat harus berjalan seiring dengan penegakan hukum guna menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Untuk itu, Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menginstruksikan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut meningkatkan patroli bersama.
Baca Juga: DPR Dorong BI Jadikan Riwayat Transaksi QRIS Basis Pembiayaan UMKM
“Kuncinya ada dua: pemberdayaan dan kesadaran masyarakat yang dikombinasikan dengan penegakan hukum yang berjalan tegas. Jika keduanya berpadu, tidak akan ada lagi aktivitas ilegal,” pungkasnya. (Antara)