Ustaz Yusuf Mansur (MataMata.com/Ismail)
Matamata.com - Persoalan tengah menimpa Ustaz Yusuf Mansur. Ayah Wirda Mansur ini digugat secara perdata oleh lima orang yang dulu jadi investor di perusahaannya.
"Iya betul. Gugatan perdatanya sudah ada di Pengadilan Negeri Tangerang," kata kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar membenarkan saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Namun terkait detail tuntutan tersebut, Ariel menolak memberi tanggapan lebih lanjut. Dia meminta untuk melihat langsung di persidangan.
"Kalau ditanya pokok perkara itu tunggu agenda jawaban, ini kan masih mediasi," ujar dia.
Yang jelas lanjut Ariel, Yusuf Mansur sudah mengetahui soal gugatan itu. Namun semua perkara sidang sepenuhnya telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Sudah kok sudah tahu. Penggugat itu ada lima investor, tapi prosesnya harus dibuktikan dulu karena perkaramya sudah masuk persidangan," katanya.
"Kan harus dibuktikan kalau memang investor apa buktinya. Jadi hal-hal yang disampaikan penggugat itu sudah ada digugatan," ujarnya lagi.

Ustaz Yusuf Mansur dituntut Rp 5 miliar atas kasus persoalan investasi tersebut. Kepada para penggugat sebagai investor, sang Ustaz dianggap tak memenuhi janji.
Kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang pada Rabu (3/6/2020). Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Tunggu kabar selanjutnya. [Ismail]
Baca Juga: Bak Anak Bungsu, 5 Potret Akrab Ustaz Yusuf Mansur dan Ibu Presiden Jokowi