Syahrini (Suara.com/Sumarni)
Matamata.com - Polisi berhasil mengamankan pelaku yang menyebarkan video syur mirip Syahrini di Kediri, Jawa Timur.
Kepada penyidik, pelaku sudah mengakui perbuatannya itu. Kendati demikian, pihak kepolisian masih belum mau mengungkap identitas sang pelaku.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting. Motifnya nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunis dalam konferensi online, Rabu (27/5/2020).
Untuk sementara, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE serta pasal dalam Undang Undang tentang Pornografi. Ancamannya 15 tahun penjara.
Dalam laporannya, ada dua orang yang dijadikan saksi, termasuk adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani. Sementara pelapornya adalah pengacara Syahrini.
Sementara itu, Aisyahrani belum berkomentar terkait laporan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim ke Rani belum direspons.