Sarah Salsabila (Instagram @sarahkeihl)
Matamata.com - Aksi selebgram cantik Sarah Salsabila Keihl atau Sarah Keihl lelang keperawanan bisa berujung pada perkara hukum. Perbuatan Sarah bisa dipidana menurut ahli hukum.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. Dia menilai perbuatan Sarah dapat dipidana dengan pasal UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi (bisa dijerat) dua undang-undang. UU Pornografi dan UU ITE," kata Hibnu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya, dalam video tersebut Sarah jelas menyebut kata yang mengganbarkan alat kelamin, hal itu yang yang membuatnya terjerat dalam UU Pornografi.
"UU Pornografi argumennya (ucapan Sarah Keihl) menggambarkan alat kelamin," katanya.
Kemudian video tersebut juga mengandung asusila walaupun bukan dari gambar tetapi ucapan hingga bisa terkena UU ITE.
"Kalau UU ITE karena sengaja mendistribusikan walau bukan gambar, tapi ucapan (bernada asusila)," jelasnya.
Sebelumnya, Sarah Salsabila Keihl mengunggah video di Instagram dan mengaku akan melelang keperawanannya sebesar Rp 2 miliar. Lelang keperawanan itu dengan maksud untuk membantu melawan penyebaran virus corona atau covid-19.
Namun beberapa saat kemudian, ia meminta maaf atas pernyataannya tersebut dan videonya dihapus. Sarah Salsabila mengaku tak menyangka netizen heboh menanggapi videonya tersebut. [Herwanto]
Baca Juga: Bahas Selebgram Sarah Keihl, Hotman Paris: Hati-Hati UU ITE Kayak Ikan Asin