Roy Kiyoshi (MataMata.com/Sumarni]
Matamata.com - Kabar Roy Kiyoshi ditangkap polisi terkait kasus narkoba memang mengejutkan publik. Penangkapan tersebut terjadi di kediaman Roy di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5/2020).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, polisi dalam penggeledahan menemukan barang bukti psikotropika.
"Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," kata Vivick di kantornya, hari ini, Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut kata Vivick, penyidik sampai sekarang masih lakukan pendalaman terhadap Roy Kiyoshi. Terkait apa status Roy saat ini belum dijawab Vivick.
"Dan saat ini sedang dilakukan pendalaman. Selanjutnya akan kami kabarkan. Untuk sementara itu saja dulu," ujarnya.
Terpisah, Ibunda Roy, Meilany Chandrawati mengatakan putranya itu tak memakai narkoba. Dia menyebut anaknya cuma mengonsumi obat tidur.
Karenanya saat mendengar kabar putranya itu digelandang ke kantor polisi gara-gara kasus narkoba, Meilany begitu terkejut.
"Kaget karena bukan itu masalahnya ya," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah membenarkan ihwal penangkapan Roy Kiyoshi dalam kasus narkoba. Video penangkapan tersebut juga beredar di media sosial.
Baca Juga: Ibunda Ungkap yang Dikonsumsi Roy Kiyoshi Obat Tidur, Bukan Narkoba
Hanya saja, polisi belum bisa menjelaskan secara detail tentang penangkapan tersebut. Rencananya Polres Jakarta Selatan baru akan gelar jumpa pers terkait penangkapan Roy Kiyoshi pada hari ini, Jumat (8/5/2020). [Herwanto]