YouTuber Ferdian Paleka. (YouTube/ferdian paleka)
Matamata.com - Laporan korban prank sembako sampah Ferdian Paleka kini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian sendiri kini masih berupaya mencari keberadaan Ferdian Paleka dan temannya.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Ferdian Paleka bisa dikenakan pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” demikian keterangan Galih Indragiri dikutip dari akun Twitter @twitkabarjabar, Rabu (6/5/2020).
Pasal 51 ayat 2 menerangkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (sengaja tanpa hak atau melawan hukum), dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sementara pasal 45 ayat 3 UU ITE sendiri berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Galih Indragiri pun meminta supaya Ferdian Paleka segera menyerahkan diri.
“Untuk Ferdian, kami imbau segera menyerahkan diri, lakukan dengan prosedur yang berlaku," imbuh Galih Indragiri. (Rena Pangesti)
Baca Juga: Heboh Seorang Remaja Dukung Aksi Ferdian Paleka Prank Waria