Eks suami Denada,Jerry Aurum. [Instagram]
Matamata.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi menolak permohonan banding Jerry Aurum, mantan suami Denada. Sebelumnya, Jerry Aurum mengajukan banding lantaran keberatan dengan putusan dari majelis hakim pada 24 Februari 2019 lalu.
Sayangnya, banding itu sepenuhnya ditolak. Eks suami Denada ini tetap akan menjalani hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan satu, bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan satu dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," ungkap ketua majelis M Lutfi.
Dengan demikian, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Jerry Aurum tetap berlaku.
"Majelis banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt., tanggal 24 Februari 2020 tetap dipertahankan dan dikuatkan," jelas M Lutfi.
Seperti diketahui Jerry Aurum ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (19/6/2019).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla dari penagkapan lelaki yang berprofesi sebagai fotografer itu. [Herwanto]