Pablo Benua dan Rey Utami Divonis Lebih Rendah dari Galih Ginanjar

Galih Ginanjar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Tinwarotul Fatonah | Yuliani | MataMata.com
Senin, 13 April 2020 | 22:01 WIB
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Matamata.com]

Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Matamata.com]

Matamata.com - Sidang kasus ikan asin akhirnya diputus pada hari ini, Senin (13/4/2020). Putusan sidang tersebut digelar melalui teleconference lantaran pandemi virus corona.

Seperti diketahui, sasus Ikan Asin berawal dari penggunaan istilah "ikan asin" yang dilontarkan pemain sinetron Galih Ginanjar dalam video di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, artis Galih Ginanjar menjadi bintang tamu. Galih diduga melontarkan kata-kata melecehkan yang ditujukan untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Yang jelas, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Vonis terberat jatuh pada mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar. Ia divonis hukuman 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

"Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Hakim Ketua, Agus Widodo, saat bacakan putusan.

"Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu (Pablo Benua) selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua (Rey Utami), 1 tahun 4 bulan dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) selama 2 tahun dan 4 bulan," sambungnya.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan. Mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan pembelaan.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Rihat selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga: Dituntut 3,5 Tahun, Galih Ginanjar Akan Ungkap Fakta Baru di Persidangan

"Sama, kami pikir-pikir yang mulia," ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara Pablo dituntut 2,5 tahun penjara dan Rey dituntut 2 tahun penjara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB