Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Matamata.com]
Matamata.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyebut suami Karen Porooe, Arya Satria Claproth, terancam dipidana karena kelalaiannya atas kematian sang anak, Zefania Carina beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Arist Merdeka Sirait usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020).
Kata dia, jika benar sang anak terjatuh dari lantai enam apartemen hingga meninggal dunia lantaran lepas dari pengawasan, maka Arya wajib dikenakan sanksi tindak pidana.
"Jadi kalau unsurnya terpenuhi misalnya kelalaian atau membiarkan atau tidak mengawasi, itu masuk tindak pidana kelalaian dan itu bisa dikenakan tindak pidana," ungkap Aris Merdeka Sirait kepada wartawan.
Dia melanjutkan tindak pidana ini tidak hanya disanksikan kepada orangtua yang ceroboh dalam menjaga anaknya, tetapi juga berlaku bagi semua orang.
![Karen Idol bersama mendiang putrinya, Zefania. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/14/18075-karen-idol-bersama-mendiang-putrinya-zefania.jpg)
"Ya saya kira kelalaian itu yang utama ya, mengakibatkan orang cedera, meninggal dunia, apakah itu anak atau tidak seisi rumah itu, tentu bisa dikenakan tindak pidana kelalaian," jelas Aris Merdeka Sirait.
Sebelumnya, Zefania Carina dinyatakan meninggal dunia usai terjatuh dari lantai enam apartemen Arya Satria Claproth yang berada di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Usai mengetahui buah hatinya tak bernyawa, Karen Pooroe pun melaporkan suaminya Arya Satria Claproth ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pembunuhan.
Tak hanya melaporkan saja, Karen Pooroe juga meminta pihak penyidik untuk melakukan autopsi jenazah putri semata wayangnya untuk membuktikan penyebab meninggalnya Zefania. (Herwanto)
Baca Juga: Karen Pooroe Menduga Tuduhan Berzina Arya Satria Claproth untuk Pengalihan